Rabu, 11 Juni 2008

Liputan6: RSS 0.92

Liputan6: RSS 0.92

Iklan Hotel Tidur Tergantung di Dinding

Posted:

11/06/2008 23:26 (Jepang)
Hotel Ana Crown Plaza mempromosikan iklan mereka dengan konsep yang unik. Yakni sang model tidur di dinding hotel.

Front Pembela Islam Diminta Tinggalkan Cara Kekerasan

Posted:

11/06/2008 23:25 (Kasus FPI)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Front Pembela Islam meninggalkan cara-cara kekerasan. Soal Ahmadiyah, Nadhlatul Ulama akan mengedenpankan dialog damai.

Tuntutan Ahmadiyah Dibubarkan Masih Terjadi

Posted:

11/06/2008 23:08 (Kasus Ahmadiyah)
Unjuk rasa menuntut Ahmadiyah dibubarkan terus berlangsung . Di Palembang, Sumatra Selatan, ribuan warga dan berbagai organisasi masyarakat Islam berunjuk rasa di gedung DPRD setempat. Aksi serupa juga terjadi di Cianjur, Jawa Barat.

Kota Ambon Banjir

Posted:

11/06/2008 22:57 (Banjir)
Hujan deras yang menguyur Kota Ambon sejak kemarin membuat ibu kota Provinsi Maluku itu dilanda banjir. Banjir juga menerjang ratusan rumah di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Buruh Flying Wheel Indonesia Berdemonstrasi

Posted:

11/06/2008 22:56 (Buruh)
Buruh PT Flying Wheel Indonesia yang terancam diberhentikan berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu siang. Mereka menuntut terdakwa pemalsuan merek dadang dihukum.

Peta Wilayah Australia Berbeda

Posted:

11/06/2008 18:33 (Kasus Penangkapan)
Nelayan asal Nusa Tenggara Timur sampai saat ini masih bingung dengan peta milik Indonesia mengenai batas wilayah laut. Sebab peta batas wilayah yang dikeluarkan Australia berbeda. Akibatnya, para nelayan ditangkap dan kapalnya dibakar.

Sopir Berharap Tarif Taksi Seragam

Posted:

11/06/2008 18:33 (Tarif Angkutan)
Tarif baru taksi di Ibu Kota direncanakan mulai berlaku Kamis besok. Sebagian besar sopir taksi berharap tarif baru berlaku seragam. Sementara PT Pelayaran Nasional Indonesia tidak akan menaikkan tarif untuk sekitar 100 rute pelayaran.

Rusdiharjo Divonis Dua Tahun Penjara

Posted:

11/06/2008 18:29 (Kasus Korupsi)
Rusdiharjo terbukti bersalah menerima uang untuk kepentingan pribadi yang seharusnya disetor ke kas negara. Selain hukuman kurungan, Rusdiharjo dikenakan denda Rp 100 juta atau uang pengganti Rp 815 juta.